Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan setiap Badan Publik wajib memberikan informasi secara berkala tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut. Salah satu bentuk implementasi ketentuan tersebut pada sektor penyediaan barang dan jasa adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan publikasi 40 data terkait transparasi infrastruktur yang digagas oleh Lembaga Internasional Construction Sector Transparancy Initiative (CoST)
Laporan Sosialisasi Web Dan Cost Pada Konsultasi Publik
