Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KAbupaten Sambas bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan RAK LLAJ dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sambas.