Menindaklanjuti hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan (FLLAJ), maka pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Empat Februari Tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas telah disepakati rencana kerja FLLAJ Tahun 2022 yang dihadiri oleh anggota pokja FLLAJ Kabupaten Sambas sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini. Adapun poin – poin pembahasan dalam diskusi, meliputi:
1. Informasi terkait pengelolaan taman lunggi.
2. Pendataan kegiatan pembangunan jalan baik Nasional maupun Provinsi beserta perbaikan yang sedang dilakukan di jalan tersebut.
3. Permasalahan terkait media Jalan (pembatas jalan) di Lokasi Simpang Pasar Sambas dan simpang Pasar Pagi.
4. Pemuktahiran Data dan Pengaduan masuk melalui Sekretariat FLLAJ

Kesimpulan Rapat Forum LLAJ adalah sebagai berikut :
1. Pengelolaan taman lunggi
a. Perlu adanya sebuah unit pengelola di taman lunggi oleh masing – masing OPD sesuai kewenangan, pihak ketiga, perusda, bumdes yang mengelola tiap jenis kegiatan yang ada di taman lunggi.
b. Tindak lanjut tersebut di atas harus difasilitasi oleh bappeda karena terkait dengan langkah aksi lintas sektor yang mempunyai kewenangan di taman lunggi.
2. Pekerjaan perbaikan di jalan kabupaten sambas.
a. Dinas PUPR Kabupaten Sambas berkoordinasi dan menyarankan kepada instansi terkait berdasarkan penanganan kewenangan jalan pada titik – titik perbaikan, pekerjaan jalan berupa rambu, tanda yang lebih tepat dan sesuai aturan K3.
b. Untuk penempatan rambu, tanda diharapkan tidak hanya sekedar ada tapi lebih mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang melintas pada malam hari.
3. Median jalan
Akan dilakukan peninjauan bersama rekayasa terkait median jalan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembongkaran, perbaikan dan penambahan.
4. Info pengaduan
a. Bentuk pengaduan dapat disampaikan melalui sarana resmi tidak melalui sarana pribadi (akun atau nomor pribadi) agar dapat dipertanggungjawabkan.
b. Pengaduan dari masyarakat merupakan suara rakyat yang harus kita dengar sebagai kritik dan saran yang dapat membangun.
c. Saran dan kritik tersebut diharapkan untuk segera dilakukan tindak lanjut dari instansi terkait sebagai bukti kinerja instansi terkait