FLLAJ KABUPATEN SAMBAS
FLLAJ SAMBAS Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Jalan sebagai penghubung antar lokasi sentra-sentra ekonomi, pariwisata, industri dan sebagainya merupakan salah satu bagian terpenting dari prasarana yang harus diperhatikan, oleh karena itu perlu dilakukan percepatan pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Akan tetapi banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan percepatan pembangunan tersebut.
Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut fisik dari jalan itu saja. Masalah lalu lintas dan angkutan jalan merupakan masalah lain yang perlu penanganan tersendiri dan harus segera dilakukan. Mengingat permasalahan yang sedemikian kompleks dan penanganannya melibatkan beberapa instansi maka harus ada upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Fungsi menyinergikan dimaksudkan untuk:
1. Menganalisis permasalahan;
2. Menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dalam pembangunan insfrastruktur jalan melalui Program Hibah Peningkatan Kinerja dan Pemeliharaan Jalan Provinsi (PRIM).
PRIM merupakan kerjasama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui program Indonesia Infrastructure Initiative – IndII yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas Pemerintah Kabupaten Sambas dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan; termasuk dorongan kepada pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan alokasi dana pemeliharan jalan.
Salah satu program dari PRIM adalah melakukan pemberdayaan terhadap Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sambas yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Sambas nomor 249 tahun 2021 tentang Pembentukan Forum, Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sambas Tahun 2021. Jumlah anggota FLLAJ yang terdapat pada surat keputusan tersebut adalah sebanyak 48 anggota yang terdiri dari beberapa pejabat eselon II, III dan IV Pemeritah Kabupaten, Satlantas Polres Sambas, unsur masyarakat (LSM), akademisi, Jasa Raharja, Organda dan sebagainya.
Kendala yang dihadapi oleh FLLAJ Kabupaten Sambas selama ini antara lain adalah sulitnya mengumpulkan para anggota dalam suatu pertemuan/rapat/workshop, terutama dalam pembahasan program kerja atau rapat-rapat koordinasi. Selanjutnya agar FLLAJ Kabupaten Sambas dapat lebih efektif bekerja dibentuklah kelompok kerja dan Sekretariat FLLAJ. Dengan dibentuknya kelompok kerja dan Sekretariat Forum ini diharapkan FLLAJ Kabupaten Sambas dapat lebih produktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Dasar Hukum FLLAJ Kabupaten Sambas:
- Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan dasar hukum yang ada, adapun Peran dan Tugas FLLAJ Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan, menyelenggarakan dan menyelesaikan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sambas.
- Mengadakan rapat bulanan dan tahunan untuk memantapkan aspek koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul dan mencarikan jalan keluarnya secara profesional.
- Ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrenbang) terkait dengan pembangunan di bidang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
- Menerima masukan dari masyarakat terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
- Menyediakan informasi kepada publik terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
- Melakukan pendampingan konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Sambas.
- FLLAJ Kabupaten Sambas sebagai Independent Assessor.
- Melakukan pelatihan aplikasi Provincial Road Improvement and Maintenance (PMRS) dan Kabupaten (KRMS).
Terkait keanggotaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sambas, berdasarkan SK Bupati Sambas Nomor: 249 tahun 2021 tentang Pembentukan Forum, Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sambas Tahun 2021. Dalam SK tersebut, komposisi anggota FLLAJ terdiri dari 50% unsur Pemerintah dan 50% Non Pemerintah.
Program kerja FLLAJ untuk tahun 2022 antara lain adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi Website FLLAJ Sebagai Media Penyampaian Aspirasi Masyarakat dan Publikasi Data
2. Melaksanakan Rapat Koordinasi ke Instansi Terkait.
3. Penunjukan Petugas Liasion Officer FLLAJ yang bertugas di Kabupaten Sambas
4. Melaksanakan Survey Bersama dan Analisis Lokasi Rawan Kecelakaan
5. Melaksanakan Monev Dan Techincal Assessment Pada Paket Kontrak PHJD Dan Non PHJD
6. FLLAJ Melaksanakan Survey Pemasangan Fasilitas Warning Light
7. Melaksanakan Pelibatan GESI dalam Pelaksanaan Setiap Program Kerja FLLAJ
8. Melaksanakan Review dan Mengajukan Usulan Berdasarkan Hasil P/KRMS
9. Ikut Serta Dalam Musrenbang 2022 dan Memberikan Masukan Dalam Bidang Transportasi Jalan Raya
